Social Icons

Mencegah Kejahatan dalam Bidang IT

Bagaimana Mencegah Kejahatan Internet ? 


Tindak kejahatan di dunia maya kian memprihatinkan dari tahun ke tahun. Menurut data dari perusahaan keamanan Amerika Serikat (AS), Akamai, menunjukkan pada 2013, Indonesia berada di posisi ke-2 sebagai sumber serangan siber. Adapun cara - cara yang dapat dilakukan dalam mencegah kejahatan internet yang sering kali terjadi.

Apa saja cara-cara untuk mencegah kejahatan komputer :

1. Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.


2. CERT : Computer Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.

3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan. Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.

Tidak hanya sampai disitu pencegahan kejahatan internet juga disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Adapun tips cara bagi pengguna dunia maya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Teknologi dan Informasi Komunikasi (TIK) berikut tips yang diberikan ;
  1. Menggunakan jaringan area lokal (LAN) nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti WPA 2 (Wifi Protected Access 2). Tujuannya agar komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah. 
  2. Bagi pengguna ponsel pintar, dianjurkan untuk selalu memperbarui sistem operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu, Kemkominfo menasihati, saat mengunduh aplikasi, harus memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut. 
  3. Pengguna internet juga diharapkan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya. Tips terakhir, atau keempat, bagi pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran surel atau URL yang mencurigakan.
  4. Kemkominfo juga meminta agar pengguna menginstal perangkat lunak anti virus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi di samping sistem operasi (OS)
Dalam kejahatan Internet Pelaku dapat dijerat dengan pasal 30, 32, 28 dan 27 UU ITE yang membahas mengenai informasi dan transaksi elektronik, antara lain menyangkut akses ilegal, perubahan data, berita bohong yang merugikan konsumen dan konten yang melanggar kesusilaan. Tak hanya sampai disitu  Kemkominfo juga turut meminta bantuan dari warga bila menemukan berbagai ketidaksesuaian dan penyimpangan dengan menghubungi Kemkominfo dengan menulis email ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id dan SMS ke nomor 087774350635. Bagaimanapun juga sebagai pemakai jasa layanan internet ada baiknya kita lebih bijak dalam menggunakan layanan internet ini agar tidak menjadi korban orang - orang yang tidak bertanggung jawab.

Sumber Artikel :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

 
 
Blogger Templates