Manusia pada hakekatnya
merupakan mahluk sosial yang tidak bisa hidup individualis atau hidup
sendiri-sendiri ,sebagai mahluk sosial yang berkumpul dan menetap tentunya
manusia akan saling berinteraksi terhadap sesamanya. Dan selain saling
berinteraksi dengan sesamanya tentunya manusia juga akan berinteraksi dengan
lingkungan alam dimana dia tinggal,Manusia mendiami wilayah yang berbeda,dan
berada dilingkungan yang berbeda juga, dalam berinteraksi yang dilakukan terus
menerus dapat menimbulkan kebiasaan dalam lingkungan masyarakat
Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap
dan berlaku dalam keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak
dan kewajiban dan keserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya
adalah memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas
kewajiban yang telah di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui
dan di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnya yang sama derajatnya di mata
Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi
kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat